→→CINCIN TUNANGAN←←
Perhiasan adalah salah satu alat untuk mempercantik penampilan kita -mulai dari cincin, gelang, kalung, anting, ataupun liontin. Umumnya, perhiasan dibuat dengan menggunakan emas dan perak dengan/ tanpa tambahan batu-batuan berharga. Tetapi dalam Al-Quran, dikenal aturan atau hukum bagi pemakaian perhiasan untuk kaum pria. Berikut De Vower coba menguraikan HUKUM MEMAKAI PERHIASAN BAGI PRIA;
Dalam ajaran Islam, seorang laki-laki diharamkan untuk memakai perhiasan emas. Hal ini merujuk pada Hadist Rasulullah SAW “Dihalalkan mengenakan sutera atau emas bagi kaum wanita dari umatku, tetapi diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” Sebenarnya untuk larangan memakai emas bagi kaum pria, ada juga dari sisi medisnya. Hal ini, kabarnya, dikarenakan emas yang menempel pada kulit dapat menembus pori-pori dan masuk ke dalam darah. Sehingga untuk pemakaian dalam waktu lama, maka akan mengendap masuk dalam darah ataupun urin dalam jumlah banyak, atau disebut juga migrasi emas. Jika dibiarkan berlanjut, maka atom emas dapat naik sampai ke otak dan menyebabkan ‘Alzheimer’. Apa itu Alzheimer? Alzheimer adalah suatu gangguan kerusakan otak atau demensia (pikun), yang menahun atau berkelanjutan. Belum ada obat untuk menolong penderita Alzheimer ini.

Demikian sedikit uraian kami mengenai hukum pemakaian perhiasan bagi kaum pria dalam ajaran Islam. Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, ada baikknya Anda klik share, sehingga orang-orang di sekitar Anda juga dapat merasakan manfaat dari artikel ini.